Pasal 22
BAB 2 — TATA CARA PEMUATAN DAN PENYUSUNAN BARANG
Kegiatan pemuatan pada gerbong datar dilakukan dengan persyaratan: a. barang tidak bergerak:
- dasar muatan harus rata;
- muatan atau lantai gerbong tidak rata diberi perantara (perancah) dari tumpukan kayu; dan 3) diganjal dengan kayu yang kuat dan disesuaikan dengan bidang muatan. b. barang bergerak yang berbentuk bundar dan silinder:
- diganjal dan diikat menggunakan kawat tali yang terbuat dari bahan yang kuat dengan cara mengikatkan barang pada rangka/lantai gerbong serta membentuk sudut 45 derajat sehingga menekan dan menahan muatan barang;
- diatur arah gerakan sejajar sumbu gerbong; dan 3) muatan yang melebihi penghalang, maka muatan harus diikat dengan muatan dibawahnya. c. besi, besi profil (bentuk), pipa, dan atau kayu panjang:
- muatan diikat satu sama lain;
- setiap ikatan harus terikat pada penahan lantai gerbong; dan 3) muatan dengan arah mengelinding ke samping dan muatan searah sumbu gerbong. d. besi batangan atau besi profil panjang dan lemas serta pipa pesi kecil baik terikat maupun terlepas:
- diganjal dengan jarak 0,5–1 meter dari ujung lantai gerbong dengan cara melengkung di tengah agar barang tidak menggelinding;
- ketebalan balok pengganjal paling sedikit 5 cm; dan 3) balok pengganjal dipaku atau diikat pada lantai gerbong. e. besi batangan atau besi profil yang panjang dan lemas serta pipa panjang yang tebalnya paling sedikit 2 cm:
- diganjal ujung sebelah paling sedikit 10 cm dengan ganjal dari dari kayu;
- ujung yang lain ditahan dengan balok yang dikenakan pada
penghalang dan diikat pada lantai gerbong; 3) bagian di luar ganjal diikat; dan 4) untuk menghindari muatan melengkung, maka pada bagian tengah muatan diganjal. f. rel:
- disusun bersilang dan berbalikan (kepala rel atas bawah); dan 2) ujungnya diikat. g. kayu:
- tiap tumpukan balok harus mengenai penghalang;
- sisi luar kedua tumpukan diganjal 0,5 – 1 meter sehingga tinggi sebelah;
- tebal genjalan paling sedikit10 cm;
- panjang ganjalan lebih panjang dari lebar gerbong;
- ganjalan diikat pada lantai gerbong;
- kayu dengan ukuran 2 meter sampai dengan 4 meter dimuat dalam gerbong H. h. kayu campuran:
- disusun dengan muatan permukaan panjang dan lebar di bawah;
- muatan tidak boleh melebihi penghalang; dan 3) melebihi penghalang diikat. i. barang yang panjang dengan batas paling panjang 6 meter:
- kelebihan panjang barang adalah 2,40 cm dari panjang gerbong; dan 2) boper jangan terganggu ketika melepaskan atau merangkai. j. barang yang panjang lebih dari 6 meter:
- menggunakan batang penyambung; a) satu batang penyambung panjang muatan 6,90 meter; dan b) dua batang penyambung panjang muatan 7,90 meter.
- dengan memakai gerbong pemisah; a) panjang muatan 1,35 melewati gerbong pemisah; b) bebas dari lantai gerbong pemisah minimum 15 cm; c) gerbong pemisah tidak boleh melebihi minimum profil ruang muatan;
d) ketikan melewati tikungan tidak melebihi profil ruang muatan; e) muatan minimum 80 % berat muat; f) rem tangan gerbong pemisah ditempatkan di sisi yang tidak dimuati; dan g) gerbong pemisah tidak berisi muatan. k. barang yang dapat mengelinding (ketel, silider) 1) muatan diganjal dengan blok; a) tebal ganjalan di bawah silinder paling sedikit 1/5 D silinder; b) panjang ganjalan 2 kali D silinder; dan c) bentuk ganjalan lengkung (sesuai lengkung silinder). 2) memuat sejajar sumbu gerbong (searah sumbu rel); 3) blok-blok pengganjal ditahan dengan papan; dan 4) ujung silinder diikat. l. peti kemas :
- peti kemas dikaitkan pada gerbong menggunakan twislock dan dikunci;
- peti kemas ukuran 20 feet yang dimuat pada gerbong beradu pintu kontainer; dan 3) peti kemas ukuran 40 feet yang diangkut pada gerbong, pintu kontainer beradu dengan patok pengaman (Stoppler).
