Pasal 23
BAB 2 — TATA CARA PEMUATAN DAN PENYUSUNAN BARANG
(1) Kegiatan pemuatan B3 dan Limbah B3 wajib memperhatikan: a. karakteristik dan jenis B3 dan Limbah B3; b. dikemas sesuai dengan klasifikasinya dan diberikan simbol dan label; c. dilengkapi dengan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet); d. dibawah pengawasan dan pengawalan petugas yang memiliki keahlian sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang- undangan; e. dimuat dalam gerbong yang dipersyaratkan secara khusus sesuai dengan karakateristik B3 dan Limbah B3 dan diberi tanda khusus; f. diberi gerbong penyekat di antara gerbong yang berisi B3 dan Limbah B3; dan
g. pemuatan ke gerbong dilakukan pada tempat dan/atau stasiun tertentu yang mempunyai fasilitas bongkar muat sesuai dengan kekhususan bahan yang diangkut. (2) Pengemasan, pemberian simbol dan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan peraturan perundang- undangan. (3) Petugas pengawal harus mengambil tindakan apabila terjadi hal-hal yang membahayakan keamanan dan keselamatan B3 dan Limbah B3 yang dibawa.
