PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN,...
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PEMUATAN DAN PENYUSUNAN BARANG
Pihak yang melakukan kegiatan pemuatan dan penyusunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib memenuhi persyaratan: a. menyediakan fasilitas tempat untuk pemuatan dan penyusunan; b. menyediakan jasa tenaga dan/atau alat untuk melakukan kegiatan penimbangan dan pemuatan barang;
