PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN,...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PEMUATAN DAN PENYUSUNAN BARANG
Kegiatan pemuatan dan penyusunan barang dapat dilakukan oleh pihak: a. penyelenggara sarana perkeretaapian atau badan usaha sebagai penyelenggara kegiatan jasa angkutan; dan/atau
b. pengguna jasa dengan pengawasan dari penyelenggara sarana perkeretaapian.
