PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN,...
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PEMUATAN DAN PENYUSUNAN BARANG
(1) Pengguna jasa berhak mendapatkan pelayanan pemuatan dan penyusunan barang dari penyelenggara sarana perkeretaapian atau dari badan usaha sebagai penyelenggara kegiatan jasa angkutan, apabila memenuhi persyaratan: a. memiliki Perjanjian Angkutan; b. memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam dokumen Perjanjian Angkutan Barang; c. memiliki Surat Angkutan Barang. (2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk mendapatkan pelayanan penimbangan barang kiriman secara transparan.
