PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN DANA...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAK FISIK PERHUBUNGAN
(1) DAK Fisik perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dalam rencana tahunan DAK Fisik. (2) Rencana tahunan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Pemerintah Daerah melalui mekanisme pengusulan yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Pengusulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran.
