PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN DANA...
Pasal 8
BAB 3 — KRITERIA PEMBERIAN DAK FISIK PERHUBUNGAN
DAK Fisik subbidang keselamatan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagai berikut: a. daerah dengan tingkat kecelakaan tinggi; b. daerah dengan tingkat fatalitas tinggi; c. daerah kawasan strategis pariwisata nasional; d. daerah kawasan ekonomi khusus; dan
e. daerah kawasan industri.
