PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN DANA...
Pasal 7
BAB 3 — KRITERIA PEMBERIAN DAK FISIK PERHUBUNGAN
DAK Fisik bidang transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagai berikut: a. kabupaten tertinggal, difokuskan ke kawasan timur INDONESIA; b. kabupaten/kota perbatasan negara; c. kabupaten/kota kawasan transmigrasi; d. kabupaten pulau kecil terluar; e. seluruh Kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat yang mengandalkan laut; f. kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan; g. daerah kawasan ekonomi khusus; h. daerah kawasan industri; i. daerah kawasan strategis pariwisata nasional; dan j. daerah yang mendukung tol laut.
