Pasal 6
BAB 3 — KRITERIA PEMBERIAN DAK FISIK PERHUBUNGAN
(1) DAK Fisik perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan pertimbangan kriteria teknis untuk bidang transportasi laut dan subbidang keselamatan jalan.
(2) Kriteria teknis untuk bidang transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. lokasi pelabuhan masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang melayani angkutan penyeberangan; b. ketersediaan jalan akses; c. ketersediaan lahan yang dibuktikan dengan bukti penguasaan lahan oleh Pemerintah Daerah; d. pelabuhan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; dan e. pelabuhan dan sarana atau moda yang mendukung konektivitas, aksesibilitas, dan mobilitas kawasan strategis nasional, kawasan pariwisata lokal, industri lokal, pusat pertumbuhan ekonomi lokal, dan pusat pelayanan publik dasar. (3) Kriteria teknis untuk subbidang keselamatan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. ruas jalan yang menjadi lokasi prioritas merupakan ruas jalan dengan kecelakaan menonjol; b. panjang ruas jalan provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan penetapan ruas jalan daerah; c. tingkat frekuensi kecelakaan pada ruas jalan; d. tingkat kepadatan volume lalu lintas harian; e. kepedulian daerah dalam mengalokasikan APBD untuk sektor transportasi yang ditunjukkan dengan persentase alokasi keselamatan jalan terhadap APBD; f. ketersediaan sumber daya manusia dan kelembagaan; g. ketersediaan dana APBD untuk operasional dan pemeliharaan; h. jalan yang menuju lokasi pariwisata; i. jalan yang dilalui angkutan umum; j. memiliki gedung pengujian yang dilengkapi instalasi listrik yang dibuktikan dengan surat akta tanah dan
foto; k. memiliki surat komitmen kepala daerah untuk melaksanakan pengujian yang terakreditasi; l. memiliki surat komitmen kepala daerah untuk ketersediaan dana APBD dalam hal pengajuan kalibrasi, pemeliharaan alat uji, pengadaan sistem informasi, dan pengadaan penerbitan bukti lulus uji berkala; dan m. memiliki tenaga penguji berkala kendaraan bermotor yang mempunyai kompetensi penguji berkala kendaraan bermotor.
