Pasal 5
BAB 2 — DAK FISIK PERHUBUNGAN
(1) Selain diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, DAK Fisik juga dapat digunakan untuk mendanai kegiatan penunjang. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. biaya tender; b. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola; c. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual; d. penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah; e. perjalanan dinas ke dan dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan/atau f. pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi atau kabupaten/kota, tidak termasuk honorarium reviu. (3) DAK Fisik yang digunakan untuk mendanai kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi bidang/subbidang DAK Fisik. (4) Tata cara penggunaan DAK Fisik untuk kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti mekanisme penyusunan usulan rencana kegiatan DAK Fisik.
