Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAK FISIK PERHUBUNGAN
(1) Berdasarkan penetapan alokasi DAK Fisik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, gubernur atau bupati/wali kota penerima DAK Fisik menyusun URK berdasarkan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan. (2) Penyusunan URK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada: a. dokumen usulan; b. hasil penilaian usulan; c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan; d. hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; dan e. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atau yang
tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian angaran pendapatan dan belanja negara. (3) URK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rincian dan lokasi kegiatan; b. target keluaran kegiatan; c. rincian pendanaan kegiatan; d. metode pelaksanaan kegiatan; dan e. kegiatan penunjang.
