PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN DANA...
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAK FISIK PERHUBUNGAN
(1) Setelah dilakukan penyusunan URK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, gubernur atau bupati/wali kota penerima DAK Fisik harus mengikuti sosialisasi penyelenggaraan DAK Fisik dan konsultasi program untuk pembahasan URK. (2) Sosialisasi penyelenggaraan DAK Fisik dan konsultasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kementerian. (3) Sosialisasi penyelenggaraan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sosialisasi aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran untuk pengusulan DAK Fisik.
