PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN DANA...
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAK FISIK PERHUBUNGAN
Konsultasi program untuk pembahasan URK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi: a. verifikasi URK oleh unit kerja di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Biro Perencanaan Kementerian; b. hasil verifikasi URK dibahas bersama organisasi perangkat daerah; c. hasil pembahasan URK ditetapkan oleh kepala daerah menjadi RK yang berupa rincian kegiatan, lokasi kegiatan, dan target output kegiatan; dan d. RK disampaikan kepada Kementerian di tahun anggaran berkenaan.
