Pasal 3
BAB 2 — DAK FISIK PERHUBUNGAN
(1) DAK Fisik bidang transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi perairan melalui pemenuhan infrastruktur dan keselamatan dalam rangka mendukung peningkatan konektivitas, aksesibilitas, dan mobilitas masyarakat di daerah kepulauan dan masyarakat yang mengandalkan transportasi perairan.
(2) DAK Fisik bidang transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rehabilitasi pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; dan b. pengadaan sarana atau moda transportasi perairan. (3) Rehabilitasi pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. rehabilitasi fasilitas darat pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, meliputi:
- gedung terminal;
- perkerasan lahan parkir dan areal antrian kendaraan;
- akses penghubung dari terminal ke kapal (gangway);
- pertamanan (land scaping);
- rambu petunjuk (signpost) dan perambuan untuk zonasi;
- jembatan timbang;
- gapura; dan
- sistem pertiketan (ticketing); dan b. rehabilitasi fasilitas perairan pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, meliputi:
- plengsengan, ponton, atau jembatan bergerak (moveable bridge);
- ruang kontrol;
- trestle;
- cause way;
- bantalan sandar (rubber fender);
- konstruksi penahan benturan (frontal frame);
- penambat (bollard);
- akses penghubung fasilitas tambat (catwalk); dan
- sarana bantu navigasi-pelayaran. (4) Pengadaan sarana atau moda transportasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa bus air dengan kapasitas paling sedikit 20 (dua puluh) orang.
