PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN DANA...
Pasal 2
BAB 2 — DAK FISIK PERHUBUNGAN
(1) DAK Fisik perhubungan terdiri atas: a. DAK Fisik bidang transportasi laut; dan b. DAK Fisik subbidang keselamatan jalan. (2) DAK Fisik perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. (3) DAK Fisik perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai kebutuhan peningkatan keselamatan transportasi jalan serta pembangunan sarana dan rehabilitasi prasarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan. (4) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan DAK Fisik perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
