PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN DANA...
Pasal 21
BAB 6 — PEMBINAAN TEKNIS
(1) Pembinaan teknis terhadap perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik perhubungan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan oleh tim koordinasi daerah.
(2) Tim koordinasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. (3) Tim koordinasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas terkait dengan kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan di provinsi atau kabupaten/kota terkait. (4) Tim koordinasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan bidang DAK.
