Pasal 20
BAB 6 — PEMBINAAN TEKNIS
(1) Pembinaan teknis terhadap perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik perhubungan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan oleh tim dengan keanggotaan yang terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal Kementerian; b. Direktorat Transportasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional; c. Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; d. Direktorat Lalu Lintas Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; e. Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan f. Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas terkait dengan kegiatan pada tahap perencanaan. (3) Tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. menyusun petunjuk operasional penggunaan DAK Fisik perhubungan; b. menyampaikan usulan menu kegiatan penggunaan DAK Fisik perhubungan; c. menyusun kriteria teknis DAK Fisik perhubungan; d. melaksanakan sosialisasi kebijakan DAK Fisik perhubungan dan konsultasi program; dan e. melaksanakan pembinaan perencanaan teknis kepada daerah yang mendapat DAK Fisik perhubungan.
