Pasal 22
BAB 6 — PEMBINAAN TEKNIS
(1) Tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) meliputi: a. melakukan reviu dan verifikasi usulan proposal DAK Fisik provinsi atau kabupaten/kota untuk selanjutnya proposal DAK Fisik provinsi ditandatangani oleh gubernur, usulan proposal DAK Fisik kabupaten ditandatangani oleh bupati, dan usulan proposal DAK Fisik kota ditandatangani oleh wali kota; b. melakukan verifikasi data teknis DAK Fisik secara berkala; c. melakukan fasilitasi penyusunan harga satuan provinsi; d. membantu pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan kepada daerah yang mendapat DAK Fisik; dan e. melakukan verifikasi kesesuaian atas usulan RK yang disusun pemerintah provinsi atau kabupaten/kota terhadap proposal yang telah ditandatangani oleh kepala daerah. (2) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) meliputi: a. melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan DAK Fisik oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota;
b. melakukan inventarisasi permasalahan terkait pencapaian progres fisik dan keuangan DAK Fisik di daerah; c. menyiapkan laporan triwulan dan tahunan terkait pembinaan pelaksanaan DAK Fisik di provinsi atau kabupaten/kota; dan d. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kepada Pemerintah Daerah yang mendapat DAK Fisik. (3) Tahap pasca pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) meliputi: a. melaksanakan evaluasi terhadap pembinaan pelaksanaan DAK Fisik oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota; dan b. memberikan saran dan masukan kepada gubernur atau bupati/wali kota terkait pembinaan pelaksanaan DAK Fisik di provinsi atau kabupaten/kota terkait.
