Pasal 7
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI PPID
(1) PPID Utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan Informasi dan dokumentasi PPID Pelaksana dan PPID Pelaksana UPT. (2) PPID Utama mempunyai tanggung jawab sebagai berikut: a. menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah; c. meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan d. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi. (3) Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, PPID Utama memiliki wewenang, sebagai berikut: a. memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; b. MENETAPKAN daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan; c. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh Informasi secara fisik yang meliputi:
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi; d. menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan; e. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi dan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; f. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi; g. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi; h. MENETAPKAN program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan i. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada instansinya.
