Pasal 8
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI PPID
(1) PPID Pelaksana mempunyai tanggung jawab sebagai berikut: a. menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah; c. meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan d. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawabnya PPID Pelaksana memiliki wewenang sebagai berikut: a. memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; b. mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
c. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh Informasi secara fisik yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan 3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi; d. menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan; e. melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama; f. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama; g. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi; h. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi; i. MENETAPKAN program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan j. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.
