PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di...
Pasal 38
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Setiap tahun PPID wajib melaporkan: a. jumlah permintaan Informasi yang diterima; b. waktu yang diperlukan Kementerian Perhubungan dalam memenuhi setiap permintaan Informasi; c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan Informasi; dan/atau
d. alasan penolakan permintaan Informasi. (2) Laporan Layanan Informasi Publik disusun secara berjenjang sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam melaksanakan tanggung jawab dan wewenang pengelolaan Informasi dan dokumentasi, PPID Utama, PPID Pelaksana dan PPID UPT menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
