Pasal 39
BAB 7 — PELAPORAN
(1) PPID Pelaksana UPT menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan layanan Informasi Publik kepada PPID Pelaksana paling lambat tanggal 10 Januari atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 10 Januari merupakan hari libur. (2) PPID Pelaksana menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan layanan Informasi Publik kepada PPID Utama paling lambat 10 Februari atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 10 Februari merupakan hari libur. (3) Laporan tahunan layanan Informasi Publik disampaikan kepada Atasan PPID paling lambat setiap tanggal 10 Maret atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 10 Maret merupakan hari libur. (4) Dalam menyampaikan laporan layanan Informasi Publik, PPID Utama, PPID Pelaksana dan PPID Pelaksana UPT menggunakan Sistem Informasi PPID. (5) Dalam hal Sistem Informasi PPID belum atau tidak tersedia, maka penyampaian laporan layanan Informasi Publik dilakukan secara manual dan diberikan dalam bentuk softcopy dan/atau hardcopy. (6) Dalam hal Sistem Informasi PPID sudah tersedia, PPID Utama, PPID Pelaksana, dan PPID Pelaksana UPT
mendokumentasikan laporan layanan Informasi Publik ke dalam Sistem Informasi PPID.
