Pasal 37
BAB 6 — SENGKETA INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam Sengketa Informasi Publik, Pihak Termohon adalah Pimpinan Badan Publik atau pejabat terkait yang ditunjuk untuk didengar keterangannya dalam proses pemeriksaan. (2) Termohon dapat mewakilkan kepada wakilnya secara khusus dikuasakan untuk itu, yaitu : a. PPID Utama; b. PPID Pelaksana; c. PPID Pelaksana UPT;
d. Pegawai dari unit pemilik Informasi Publik yang dimohonkan; dan/atau e. Pegawai pada unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum/menangani permasalahan hukum/peraturan perundang-undangan pada masing- masing unit Eselon I. (3) Pimpinan Badan Publik, melalui delegasi menunjuk PPID selaku pejabat terkait untuk didengar keterangannya dalam proses pemeriksaan selaku Termohon, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) guna menyampaikan keterangan dalam proses pemeriksaan Sengketa Informasi Publik terkait dengan Informasi yang berada dibawah kewenangannya. (4) Dalam hal PPID memiliki keterbatasan sumber daya guna menyampaikan keterangannya dalam proses Sengketa Informasi Publik, maka pimpinan badan Publik dapat menyampaikan keterangannya dalam proses pemeriksaan Sengketa Informasi Publik. (5) Pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) saling berkoordinasi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (6) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama proses sengketa Informasi hingga selesai dan penerima kuasa wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Atasan PPID.
