PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di...
Pasal 36
BAB 5 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
(1) Layanan permohonan Informasi Publik dan pengajuan keberatan diberikan sampai dengan 1 (satu) jam sebelum jam pulang kantor sesuai dengan pengaturan dalam Peraturan yang berlaku mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Dalam hal permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan, layanan permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan diberikan pada hari kerja berikutnya.
