PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di...
Pasal 35
BAB 5 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
(1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon atau kuasa Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. (2) Atasan PPID berhak untuk menolak pengajuan keberatan secara tertulis, dalam hal Pemohon mengajukan keberatan namun:
a. tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 32; dan/atau b. materi keberatan tidak sesuai atau tidak sama dengan materi dalam permohonan Informasi Publik. (3) PPID wajib menyimpan asli formulir keberatan sebagai tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan.
