Pasal 27
BAB 4 — MEKANISME PENGUMPULAN, PENGKLASIFIKASIAN, PENDOKUMENTASIAN DAN PELAYANAN INFORMASI
(1) Pelayanan Informasi dilakukan dengan mekanisme yang terbagi menjadi dua kegiatan berdasarkan pada
pengelompokan Informasi yang bersifat Publik dan Informasi yang dikecualikan. (2) Untuk pelayanan Informasi yang bersifat Publik diumumkan melalui berbagai bentuk dan media yaitu media online dan media cetak. (3) Informasi Publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website Kementerian Perhubungan dan media cetak yang tersedia. (4) Semua Informasi Publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat tetap disediakan oleh Kementerian Perhubungan, dengan ketentuan: a. mekanisme Pelayanan Informasi yang tersedia setiap saat atas permintaan secara tertulis dengan langkah-langkah dalam mekanisme pelayanan Informasi meliputi:
pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan Informasi kepada PPID;
pejabat PPID menerima permohonan Informasi;
PPID melakukan pencatatan permintaan Informasi dari pemohon untuk kepentingan tertib administrasi. Untuk mempermudah masyarakat dalam meminta Informasi Publik, PPID menyiapkan Formulir Permintaan Informasi; dan 4) pemberian tanda bukti permohonan Informasi (nomor pendaftaran) kepada pemohon Informasi; b. mekanisme pelayanan Informasi yang tersedia setiap saat atas permintaan secara tidak tertulis dengan langkah yang meliputi:
pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan Informasi kepada PPID;
pejabat PPID menerima permohonan Informasi;
PPID melakukan pencatatan permintaan Informasi dari pemohon untuk kepentingan tertib administrasi;
petugas pelayan Informasi wajib melakukan konfirmasi kepada pemohon Informasi mengenai kebenaran data pemohon dan pengguna Informasi; dan
apabila pada saat konfirmasi dilakukan ditemukan ketidak sesuaian data pemohon dan pengguna maka petugas pelayan Informasi berhak untuk tidak melayani permintaan Informasi; c. paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID, maka PPID wajib menanggapi permohonan Informasi melalui pemberitahuan tertulis yang meliputi permohonan Informasi diterima atau tidak, dan pemberitahuan perpanjangan waktu dengan disertai alasan; dan d. jika PPID membutuhkan perpanjangan waktu, maka paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan pertama diberikan, PPID perlu memberitahukan secara tertulis terkait permintaan Informasi dapat dipenuhi atau tidak. (5) Pendokumentasian permintaan Informasi dan pelaporan pelayanan Informasi baik yang melalui media elektronik, tidak tertulis, maupun yang tertulis harus bisa didokumentasikan.
