Pasal 28
BAB 5 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
(1) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis. (2) Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis, Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi Publik sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tidak tertulis, PPID Kementerian Perhubungan memastikan permohonman
Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan Informasi Publik. (4) Terhadap permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), PPID wajib: a. memastikan Pemohon memenuhi persyaratan permohonan berupa bukti identitas diri Warga Negara INDONESIA dan/atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM; b. memastikan Pemohon dan/ atau petugas layanan Informasi melengkapi formulir permohonan Informasi Publik; c. mengoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam register permohonan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. memastikan formulir permohonan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran diserahkan kepada Pemohon sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik; dan e. menyimpan salinan formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud huruf d sebagai tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik. (5) Dalam hal permohonan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang tidak memungkinkan bagi PPID untuk memberikan formulir Publik secara langsung, PPID wajib memastikan formulir permohonan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran dikirimkan kepada Pemohon. (6) Penyampaian formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan tertulis.
