Pasal 26
BAB 4 — MEKANISME PENGUMPULAN, PENGKLASIFIKASIAN, PENDOKUMENTASIAN DAN PELAYANAN INFORMASI
(1) Pendokumentasian Informasi merupakan kegiatan penyimpanan data dan Informasi, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh satuan kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan untuk membantu PPID dalam melayani permintaan Informasi tahapan dalam pendokumentasian Informasi. (2) Pendokumentasian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan: a. deskripsi Informasi dibuat oleh setiap satuan kerja berupa ringkasan untuk masing-masing jenis Informasi; b. verifikasi Informasi dilakukan sesuai dengan jenis kegiatan; c. otentifikasi Informasi dilakukan untuk menjamin keaslian Informasi melalui validasi Informasi oleh setiap satuan kerja; dan d. penataan dan penyimpanan Informasi dilakukan agar dokumentasi dan Informasi lebih sistematis.
