PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di...
Pasal 25
BAB 4 — MEKANISME PENGUMPULAN, PENGKLASIFIKASIAN, PENDOKUMENTASIAN DAN PELAYANAN INFORMASI
(1) PPID wajib melakukan pengujian dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu di kecualikan untuk diakses oleh setiap orang. (2) Tata cara, tahapan, teknik pengujian serta pengubahan dan penetapan perkecualian mengacu pada Peraturan Komisi Informasi mengenai pengklasifikasian Informasi Publik.
