PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di...
Pasal 24
BAB 4 — MEKANISME PENGUMPULAN, PENGKLASIFIKASIAN, PENDOKUMENTASIAN DAN PELAYANAN INFORMASI
Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, dikelompokkan dengan ketentuan: a. informasi yang dikecualikan merupakan Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; b. prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokan Informasi yang dikecualikan:
- ketat, artinya untuk mengategorikan Informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas;
- terbatas, artinya Informasi yang dikecualikan harus terbatas pada Informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan; dan 3) tidak mutlak, artinya tidak ada Informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan Publik yang lebih besar menghendakinya; c. pengecualian harus melalui metode uji konsekuensi bahaya (consequential harm test) yang mendasari penentuan suatu Informasi harus dirahasiakan apabila Informasi tersebut dibuka; d. untuk lebih menjamin suatu Informasi dapat dibuka atau ditutup secara obyektif, metode di atas dilengkapi dengan uji kepentingan Publik (balancing public interest test) yang mendasari penentuan Informasi harus ditutup sesuai dengan kepentingan Publik; e. Pengklasifikasian akses Informasi harus disertai pertimbangan tertulis tentang implikasi Informasi dari sisi
politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan; f. usulan klasifikasi akses Informasi sebagaimana tersebut pada huruf b angka 1) dan 2) diajukan oleh Pemilik Informasi; dan g. penetapan sebagaimana tersebut dalam huruf b angka 3) dilakukan melalui rapat PPID Utama dan Pemilik Informasi.
