Pasal 23
BAB 4 — MEKANISME PENGUMPULAN, PENGKLASIFIKASIAN, PENDOKUMENTASIAN DAN PELAYANAN INFORMASI
(1) Informasi Publik yang dapat diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, dikelompokkan berdasarkan subyek Informasi sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan kegiatan setiap satuan kerja. (2) Pengelompokan Informasi bersifat Publik meliputi: a. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yang meliputi:
informasi yang berkaitan dengan Kementerian;
informasi mengenai kegiatan dan kinerja Kementerian;
informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau 4) informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan; dan 5) informasi yang lebih detail atas permintaan pemohon; b. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, yaitu Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; dan c. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat di Kementerian Perhubungan yang meliputi:
daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan;
hasil keputusan Pimpinan Kementerian Perhubungan dan latar belakang pertimbangannya;
seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
rencana kerja program/kegiatan termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Kementerian Perhubungan;
perjanjian Kementerian Perhubungan dengan pihak ketiga;
informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
prosedur kerja pegawai Kementerian Perhubungan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Informasi Publik. (3) Pengumpulan Informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1), dilakukan oleh masing-masing Unit Kerja Eselon I yang mempunyai wewenang sesuai dengan tupoksinya dalam pengelolaan Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
