Pasal 13
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI PPID
(1) Manager Sistem Informasi mempunyai tanggung jawab dan wewenang dalam menyimpan serta mendokumentasikan seluruh Informasi berbasis teknologi Informasi yang meliputi: a. penyiapan fasilitas/peralatan dan sistem Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah; b. pengawasan terhadap pelaksanaan pengoperasian fasilitas/peralatan dan sistem dalam pelayanan Informasi; c. peningkatan fasilitas/peralatan dan sistem dalam pelayanan Informasi; d. penyimpanan, pendokumentasian dan pemutahiran ke dalam sistem teknologi Informasi; e. menyiapkan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk pengawasan terhadap pelaksanaan pengoperasian fasilitas/peralatan dan sistem dalam pelayanan Informasi; f. menyiapkan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk
meyimpan, mendokumentasikan dan memutakhirkan seluruh Informasi secara fisik kedalam sistem; g. menyusun program meningkatkan sumber daya manusia dalam menyediakan dan perawatan fasilitas/ peralatan dan sistem Informasi pelayanan Informasi; dan h. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengoperasian dan perawatan fasilitas/ peralatan dan sistem Informasi pelayanan Informasi.
