PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di...
Pasal 14
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI PPID
(1) Manager Dokumentasi bertanggung jawab untuk meyimpan dan mendokumentasikan serta memutakhirkan seluruh Informasi secara fisik. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manager Dokumentasi mempunyai tugas: a. menyediakan dokumentasi dan Informasi secara fisik yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan 3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi; dan b. menunjuk pejabat fungsional dibawah wewenang dan koordinasinya untuk menyimpan, mendokumentasikan dan memutakhirkan seluruh Informasi secara fisik.
