Pasal 12
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI PPID
(1) Manager Informasi mempunyai tanggung jawab, sebagai berikut: a. menyediakan Informasi secara baik dan efisien; b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi secara baik dan efisien; c. meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan d. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manager Informasi mempunyai tugas: a. memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; b. menyediakan seluruh Informasi secara fisik yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan 3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
c. menolak permohonan Informasi apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan; d. mengumumkan laporan tentang layanan Informasi serta menyampaikan
laporan kepada Komisi Informasi dan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; e. menyiapkan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi; f. menyusun program peningkatan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan g. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada instansinya.
