PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm45 Tahun 2020 tentang KENDARAAN TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN PENGGERAK...
Pasal 7
Penetapan lajur khusus dan/atau kawasan tertentu yang dapat digunakan untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh: a. gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan tertentu yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta; dan b. bupati/wali kota untuk kendaraan tertentu yang beroperasi di wilayah kabupaten atau kota.
