PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm45 Tahun 2020 tentang KENDARAAN TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN PENGGERAK...
Pasal 6
(1) Pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya harus memasang perlengkapan jalan pada Lajur khusus atau kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa rambu dan/atau marka jalan.
