Pasal 5
(1) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dioperasikan pada: a. lajur khusus; dan/atau b. kawasan tertentu. (2) Lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. lajur sepeda; atau b. lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
(3) Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemukiman; b. jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day); c. kawasan wisata; d. area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi; e. area kawasan perkantoran; dan f. area di luar jalan. (4) Dalam hal tidak tersedia lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki. (5) Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu.
