PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm45 Tahun 2020 tentang KENDARAAN TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN PENGGERAK...
Pasal 4
(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. menggunakan helm; b. usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun; c. tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang; d. tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan; e. memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
- menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;
- memberikan prioritas pada pejalan kaki;
- menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan
- membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi. (2) Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa.
