PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm45 Tahun 2020 tentang KENDARAAN TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN PENGGERAK...
Pasal 8
Dalam hal Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disewakan, orang/badan yang menyewakan harus: a. menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar; b. memastikan keselamatan pengguna kendaraan tertentu dan pengguna jalan lain; dan c. mengendalikan kendaraan tertentu sesuai dengan wilayah operasi dan jarak yang ditentukan.
