PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm45 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Telekomunikasi...
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN TELEKOMUNIKASI
(1) Proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan sistem pengamanan peralatan dari sambaran petir, induksi elektromagnetik dan tegangan atau arus lebih. (2) Proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. proteksi internal; b. proteksi eksternal; dan c. pentanahan.
(3) Proteksi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa arrester, sekring, dan/atau saklar pemutus. (4) Proteksi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa penangkal atau penangkap petir. (5) Pentanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa batang pentanahan.
