PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm45 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Telekomunikasi...
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN TELEKOMUNIKASI
(1) Catu daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan peralatan yang berfungsi menyuplai tenaga listrik secara terus-menerus untuk peralatan telekomunikasi. (2) Catu daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. catu daya utama; b. catu daya darurat; dan c. catu daya cadangan. (3) Catu daya utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat bersumber dari jaringan listrik umum atau sumber listrik lainnya. (4) Catu daya darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat bersumber dari baterai. (5) Catu daya cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat bersumber dari generator set.
