PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm45 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Telekomunikasi...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN TELEKOMUNIKASI
(1) Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan peralatan telekomunikasi yang digunakan untuk menghantarkan informasi suara atau data. (2) Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan media berupa: a. kabel; dan b. tanpa kabel atau frekuensi radio. (3) Media kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. kabel metal atau logam; b. kabel serat optik; dan
c. kabel koaksial. (4) Media tanpa kabel atau frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. radio point to point; b. radio trunking; c. GSM-R; d. LTE-R; e. WLAN/WiFi; dan f. komunikasi satelit.
