PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm45 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Telekomunikasi...
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN TELEKOMUNIKASI
(1) Penunjuk waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g merupakan peralatan telekomunikasi berfungsi untuk acuan waktu bagi seluruh sistem operasi Perkeretaapian. (2) Penunjuk waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penunjuk waktu induk atau utama (master clock); dan b. penunjuk waktu anak atau cabang (slave clock).
