PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm45 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Telekomunikasi...
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN TELEKOMUNIKASI
Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. pesawat telepon; b. layar tampilan; c. perekam suara atau perekam data; d. transmisi; e. catu daya; f. proteksi; dan/atau g. penunjuk waktu.
