Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN TELEKOMUNIKASI
(1) Pesawat telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan peralatan telekomunikasi yang digunakan untuk: a. komunikasi operasi Kereta Api; dan b. komunikasi langsiran Kereta Api. (2) Pesawat telepon untuk komunikasi operasi Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan
untuk: a. komunikasi antara Pengatur Perjalanan Kereta Api di stasiun dengan stasiun sebelahnya; b. komunikasi antara Pengatur Perjalanan Kereta Api dengan petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api terkait dengan perjalanan Kereta Api; dan c. komunikasi antara petugas Pusat Kendali dengan Pengatur Perjalanan Kereta Api, petugas Pusat Kendali dengan Masinis, dan Masinis dengan Pengatur Perjalanan Kereta Api atas seizin petugas Pusat Kendali terkait pengendalian perjalanan Kereta Api. (3) Pesawat telepon untuk komunikasi langsiran kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi untuk mengatur kegiatan langsiran.
