PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm45 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Telekomunikasi...
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN TELEKOMUNIKASI
(1) Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian terdiri atas: a. komunikasi suara; dan b. komunikasi data. (2) Komunikasi suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. komunikasi untuk operasi Kereta api; b. komunikasi untuk pemeriksaan dan perawatan; dan c. komunikasi untuk kondisi darurat. (3) Komunikasi data sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b berupa: a. Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA); b. pengendalian Kereta Api; dan c. peringatan dini (early warning); d. kamera pemantau (video surveillance); dan e. informasi penumpang (passenger information).
