PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN PERSINYALAN
(1) Marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan informasi berupa gambar atau tulisan yang berfungsi sebagai peringatan atau petunjuk tentang kondisi tertentu pada suatu tempat yang terkait dengan perjalanan Kereta Api.
(2) Marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. marka batas; b. marka sinyal (peraga); c. marka pengingat masinis; d. marka kelandaian; e. marka lengkung; f. marka kilometer; dan g. marka identitas penggerak wesel.
