PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN PERSINYALAN
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan/atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat membuat standar operasional dan prosedur mengenai tanda dan marka untuk pengoperasian Kereta Api sesuai dengan kebutuhan dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kelancaran pengoperasian Kereta Api. (2) Standar operasional dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
