PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN PERSINYALAN
(1) Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan isyarat yang berfungsi untuk memberi peringatan atau petunjuk kepada petugas yang mengendalikan pergerakan sarana Kereta Api. (2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. suara; b. cahaya; c. bendera; dan/atau d. papan berwarna. (3) Dalam hal sistem persinyalan Perkeretaapian belum elektrik, pemberi tanda dapat dilakukan oleh pengatur perjalanan Kereta Api.
