PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN PERSINYALAN
Penggunaan Peralatan Persinyalan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disesuaikan dengan sistem pengoperasian Sarana Perkeretaapian dan rencana operasi Kereta Api.
